Pekerja Rentan di Pangkep Didaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 03 Januari 2022 - 17:02 WIB
Lanjutnya, sebanyak 1000 tenaga kerja didaftar dan dibayarkan iurannya selama enam bulan. Setiap orang, iuran sebesar Rp16.800/bulan.

Pengurus Baznas Pangkep Usman menerangkan, data pekerja rentan ini diperoleh dari program PKH dan telah terverifikasi.

"Ada 1000 pekerja rentan, kami sudah bayar iurannya selama enam bulan senilai Rp100 juta 800 ribu," katanya.

Program ini lanjutnya, sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah dan Baznas dalam memberikan perlindungan kepada warga, khususnya pekerja rentan.

"Kami tidak berdoa ada yang meninggal. Tapi, kami menjaga jika itu terjadi. Baznas sudah cukup membantu, karena bisa klaim senilai Rp42 juta jika terjadi kematian," ucapnya.

Pemberian kartu secara simbolis oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) di Aula Rumah Jabatan Bupati, Senin, (3/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!