Pekerja Rentan di Pangkep Didaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 03 Januari 2022 - 17:02 WIB
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) saat menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan di Aula Rumah Jabatan Bupati, Senin, (3/1/2022). Sindonews/Muhammad Subhan
PANGKEP - Sebanyak 1000 orang pekerja rentan diikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kerjasama antara Pemkab Pangkep, Baznas dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkep Sahid Wahid menerangkan, program ini merupakan arahan dari Bupati Pangkep kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja rentan yang datanya melalui PKH agar didaftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.





Pekerja rentan terdiri dari buruh bangunan, sopir angkot, nelayan, petani dan tukang becak motor.

"Mereka dianggap pekerja bukan penerima upah. Dianggap rentan, karena tinggi resiko kerjanya. Namun, dianggap belum mampu mengikuti program ini sehingga Baznas yang mengakomodir iurannya," katanya.

Lanjutnya, sebanyak 1000 tenaga kerja didaftar dan dibayarkan iurannya selama enam bulan. Setiap orang, iuran sebesar Rp16.800/bulan.

Pengurus Baznas Pangkep Usman menerangkan, data pekerja rentan ini diperoleh dari program PKH dan telah terverifikasi.

"Ada 1000 pekerja rentan, kami sudah bayar iurannya selama enam bulan senilai Rp100 juta 800 ribu," katanya.

Program ini lanjutnya, sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah dan Baznas dalam memberikan perlindungan kepada warga, khususnya pekerja rentan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content