Boleh Bawa Pesanan Makanan, Ojol Botabek Dilarang Angkut Penumpang

Rabu, 10 Juni 2020 - 10:01 WIB
Hingga kini, ucap dia, pihaknya masih mengkaji kepastian waktu pengemudi ojol boleh mengangkut penumpang di wilayahnya dan memilih fokus pada tahapan transisi menuju tatanan normal yang baru. “Kita melihat DKI Jakarta, kalau di sana sudah efektif mengangkut penumpang, pasti kita perbolehkan kembali,” tegasnya.

Ojol di Kota Depok juga masih dilarang mengangkut penumpang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana menjelaskan, Kota Depok tengah menuju transisi new normal wabah virus corona. “Saat ini kami masih PSBB dengan istilah PSBB Proporsional. Saat ini baru pada tahapan transisi atau persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB),” kata Dadang.

Lebih lanjut diungkap Dadang, ojol di Kota Depok belum bisa mengangkut penumpang karena wilayah Depok masih menerapkan PSBB Proporsional sehingga penyebaran kasus Covid-19 bisa berkurang dan bisa menjalani AKB di Depok. “Belum masuk pada masa AKB. Untuk kapan diperbolehkan angkut penumpang tergantung perkembangan level kewaspadaan,“ kata Dadang. (Baca juga: New Normal Ojol, Penumpang Diminta Bawa Helm Sendiri)

Hal yang sama juga di Kota Tangerang, di mana ojol belum boleh beroperasi. Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina mengatakan, ojol hanya bisa mengangkut barang. Sedangkan sewa penumpang sampai saat ini masih menunggu pembahasan kepwalnya. “GoJek masih dalam pembahasan ini, sama persiapan aturannya nanti. Saat ini masih menunggu pembahasan kepwal. Untuk barang masih bisa. Kalau penumpang, masih belum bisa,” kata Buceu.

Berbeda di Tangerang Selatan (Tangsel). Di kota ini ojol boleh beroperasi atau menarik penumpang, tapi harus mengikuti protokol kesehatan. “Insya Allah sudah boleh dengan catatan penumpang bawa helm sendiri, hand sanitizer, dan pakai masker, baik pengemudi maupun penumpangnya,” kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Haryudi/Abdullah M Surjaya/R Ratna Purnama/Hasan Kurniawan)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!