Kepepet Butuh Uang, Buruh Harian Gasak Harta Majikan

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:17 WIB
Modus operandi tersangka yakni membongkar dinding papan kemudian mengambil barang-barang yang tersimpan di gudang, berupa alat potong rumput dua unit, chinsaw, katrol, televisi, dan alat kompresor.

Setelah berhasil menyikat barang majikannya ini, tersangka kemudian membawa barang curian ke penadah DS dan SO, seorang ibu rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Zul Andri menjelaskan, berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku pencurian mengarah pada satu buruh harian yang saat dimintai keterangan menunjukkan gelagat mencurigakan. Hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” katanya, Rabu (10/6/2020)

Selain mengamankan otak dari pencurian ini, dua rekannya, yakni DS dan SO juga turut diamankan bersama sejumlah barang bukti. Sedangkan satu tersangka lainnya, AS dinyatakan buron. (Baca juga: ASN Inspektorat Muba Disidak Tes Urine Narkoba)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!