Polda Metro Jaya Tambah Dispensasi Perpanjangan SIM
Rabu, 10 Juni 2020 - 09:01 WIB
Maka itu, masyarakat yang masa berlakunya SIM miliknya habis pada periode 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, bisa memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020.
Masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru dalam melakukan perpanjangan SIM agar tak terjadi antrean dan bisa tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Baca juga: Antisipasi Satpas Ramai, Polisi Izin ke DKI Buka Gerai SIM di Mal)
Secara nasional, penambahan masa dispensasi itu hanya dilakukan di tiga wilayah Polda saja. Sebab tiga wilayah Polda tersebut antrean permohonan perpanjangan SIM tinggi.
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM itu Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim, khusus untuk Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
Masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru dalam melakukan perpanjangan SIM agar tak terjadi antrean dan bisa tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Baca juga: Antisipasi Satpas Ramai, Polisi Izin ke DKI Buka Gerai SIM di Mal)
Secara nasional, penambahan masa dispensasi itu hanya dilakukan di tiga wilayah Polda saja. Sebab tiga wilayah Polda tersebut antrean permohonan perpanjangan SIM tinggi.
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM itu Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim, khusus untuk Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :