Nafsu Seks Memuncak, Pemulung Seret Bocah Laki-laki 15 Tahun ke Toilet

Minggu, 02 Januari 2022 - 09:29 WIB
Sesampainya di WC umum, tersangka kemudian membekap mulut korban. Tersangka lalu menarik paksa tangan korban, kemudian membuat korban melakukan tindakan oral terhadap alat vital tersangka.

Baca juga: ABG 17 Tahun Dicabuli Teman Kerja Ayahnya di Bekasi

“Tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat genital ke dubur korban hingga korban mengalami pendarahan,” jelas Aloysius.

Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu buah, satu helai kaos lengan pendek, satu helai celana pendek abu-abu, satu helai celana dalam berwarna cokelat.

Atas perbuatannya M kini diancam pasal tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda dengan sebesar Rp5 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!