Nafsu Seks Memuncak, Pemulung Seret Bocah Laki-laki 15 Tahun ke Toilet

Minggu, 02 Januari 2022 - 09:29 WIB
Seorang pemulung, M (40), ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Seorang pemulung , M (40), ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur . M mencabuli bocah laki-laki berusia 15 tahun di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021). M yang melihat korban tengah bermain mengajak korban untuk masuk ke sebuah toilet.



Baca juga: Marbot Masjid Cabuli Anak Bawah Umur di Ruang Ustaz

“Tersangka menghanpiri korban dan ingin memberikan uang sejumlah Rp5 ribu agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam WC umum,” kata Aloysius dalam keterangannya dikutip, Minggu (2/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!