Mega Wanita Muda Tipu Warga Pekanbaru dengan Modus Investasi Rp5,99 Miliar
Sabtu, 01 Januari 2022 - 22:52 WIB
PEKANBARU - Penipuan berkedok investasi, menggemparkan warga Pekanbaru. Korbannya seorang wanita yang diketahui bernama Ela Diana. Dia menjadi korban penipuan investasi bodong, hingga kerugiannya mencapai Rp5,99 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, dalam kasus penipuan ini polisi telah menangkap pelakunya yakni AM alias Mega (34). Pelaku warga Jalan Embun Pagi Kecamatan Tampan, Pekanbaru, diketahui merupakan teman korban.
"Kita telah metetapkan Mega sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan, dan penggelapan dengan modus investasi reseller produk minuman kemasan," kata Andrie, Sabtu (1/1/2022).
Dia menjelaskan, kasus penipuan ini bermula saat awal tahun 2021, korban melihat unggahan tersangka di aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Di mana di WA tersangka mengunggah usahanya dalam jual beli produk minuman kemasan.
Dalam unggahannya, tersangka mengklaim menjalankan usahanya menjual produk minuman dalam kemasan. Dia sukses dan mendapat keuntungan yang sangat fantastis dalam usahanya tersebut, sehingga korban tertarik.
"Unggahan itu membuat pelapor tertarik dan menghubungi tersangka. Selanjutnya tersangka meyakinkan pelapor perihal usahanya di bisnis produk minuman kemasan, serta sudah banyak orang yang bergabung menjadi investor. Para investor disebut telah mendapatkan keuntungan yang besar, serta modal dan keuntungan bisa ditarik," ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, dalam kasus penipuan ini polisi telah menangkap pelakunya yakni AM alias Mega (34). Pelaku warga Jalan Embun Pagi Kecamatan Tampan, Pekanbaru, diketahui merupakan teman korban.
"Kita telah metetapkan Mega sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan, dan penggelapan dengan modus investasi reseller produk minuman kemasan," kata Andrie, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga
Dia menjelaskan, kasus penipuan ini bermula saat awal tahun 2021, korban melihat unggahan tersangka di aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Di mana di WA tersangka mengunggah usahanya dalam jual beli produk minuman kemasan.
Dalam unggahannya, tersangka mengklaim menjalankan usahanya menjual produk minuman dalam kemasan. Dia sukses dan mendapat keuntungan yang sangat fantastis dalam usahanya tersebut, sehingga korban tertarik.
Baca Juga
"Unggahan itu membuat pelapor tertarik dan menghubungi tersangka. Selanjutnya tersangka meyakinkan pelapor perihal usahanya di bisnis produk minuman kemasan, serta sudah banyak orang yang bergabung menjadi investor. Para investor disebut telah mendapatkan keuntungan yang besar, serta modal dan keuntungan bisa ditarik," ucapnya.
tulis komentar anda