Ini Kronologis Dishub Bekasi Kawal Mobil Pribadi Ditilang di Puncak
Sabtu, 01 Januari 2022 - 19:38 WIB
Menurut dia, permintaan warga itu sudah menyalahi aturan, dia mengaku bahwa hal tersebut tak diperkenankan untuk dilakukan oleh anggotanya yang mengantarkan masyarakat sipil untuk kepentingan pribadi.”Itu warga minta dianter itu, sudah salah itu, makanya ditilang, warga yang dianter,” ujarnya.
Terkait pengawalan itu, lanjut dia, hingga kini pihaknya belum mengetahui maksud dan tujuannya. ”Saya enggak tahu urgensinya apa, enggak sampai ke situ saya,” ungkapnya.
Kendati menyalahi aturan, Sukma menuturkan, oknum anggota patwal yang melakukan pengawalan itu tidak akan dijatuhi sanksi berat. ”Kita berikan teguran lisan aja. Ya namanya anggota, kita kan orang tua, ya harus kita nasihatin,” tuturnya.
Terkait pengawalan itu, lanjut dia, hingga kini pihaknya belum mengetahui maksud dan tujuannya. ”Saya enggak tahu urgensinya apa, enggak sampai ke situ saya,” ungkapnya.
Kendati menyalahi aturan, Sukma menuturkan, oknum anggota patwal yang melakukan pengawalan itu tidak akan dijatuhi sanksi berat. ”Kita berikan teguran lisan aja. Ya namanya anggota, kita kan orang tua, ya harus kita nasihatin,” tuturnya.
(ams)
Lihat Juga :