Ini Kronologis Dishub Bekasi Kawal Mobil Pribadi Ditilang di Puncak
Sabtu, 01 Januari 2022 - 19:38 WIB
Mobil patwal Dishub Kota Bekasi ditilang petugas Polres Bogor di Puncak, Kabupaten Bogor, karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BEKASI - Pelanggaran lalu lintas dilakukan salah seorang anggota patwal Dinas Perhubungan Kota Bekasi saat mengawal mobil pribadi di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, pada Jumat (31/12/2021) kemarin sedang menjalankan tugas.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Karya Sukmajaya mengatakan, anggota patwal yang ditilang Satlantas Polres Bogor, bukan melakukan pengawalan mobil pribadi atas kehendak sendiri dari petugas tersebut.
Namun, kata dia, pengawalan terhadap dua mobil masyarakat sipil itu dilakukan atas sepengetahuan pihaknya yang menerima permintaan dari warga sipil. Baca juga: Kawal Mobil Mewah, Mobil Patwal Dishub Kota Bekasi Ditilang di Puncak
”Iya itu oknum, sepengetahuan (kami) minta (dikawal) itu. Ya yang namanya pelayanan, dishub kan pelayanan masyarakat juga, jadi yang namanya pelayanan, warga minta dianter, minta dikawal. Gitu doang udah,” kata Karya, Sabtu (1/1/2022).
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Karya Sukmajaya mengatakan, anggota patwal yang ditilang Satlantas Polres Bogor, bukan melakukan pengawalan mobil pribadi atas kehendak sendiri dari petugas tersebut.
Namun, kata dia, pengawalan terhadap dua mobil masyarakat sipil itu dilakukan atas sepengetahuan pihaknya yang menerima permintaan dari warga sipil. Baca juga: Kawal Mobil Mewah, Mobil Patwal Dishub Kota Bekasi Ditilang di Puncak
”Iya itu oknum, sepengetahuan (kami) minta (dikawal) itu. Ya yang namanya pelayanan, dishub kan pelayanan masyarakat juga, jadi yang namanya pelayanan, warga minta dianter, minta dikawal. Gitu doang udah,” kata Karya, Sabtu (1/1/2022).
Lihat Juga :