Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Semarang Siap Dibuka, Ini Syaratnya
Rabu, 10 Juni 2020 - 07:57 WIB
SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK dan SD mulai Minggu (14/6/2020) sampai Kamis (18/6/2020). Sedangkan untuk tingkat SMP pendaftaran dimulai Minggu (21/6/2020) sampai Kamis (25/6/2020).
Kepala Disdik Kota Semarang Gunawan Saptogiri menyampaikan, untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui sekolah asal siswa. Dan pendaftaran di hari terakhir dibatasi hanya sampai pukul 12.00 WIB.
“Apabila orang tua atau wali murid tidak memiliki akses yang memadai untuk melaksanakan prosedur pendaftaran, maka dapat mendatangi sekolah asal siswa untuk diberikan pelayanan dari pihak sekolah,” terang Gunawan, Selasa (9/6/2020).
Ia menjelaskan, mengenai sistem PPDB 2020 kali ini, orangtua murid tidak perlu datang dan tidak perlu membawa berkas, pendaftaran bisa dilakukan melalui internet.
Untuk SD, siswa mendapat tiga pilihan sekolah dan tidak ada pencabutan berkas. Sementara, untuk SMP, setiap siswa mendapat empat slot pilihan sekolah yang akan dituju dan tidak ada pencabutan berkas, dikarenakan sudah mendapatkan empat pilihan.
“Untuk pendaftaran cukup dilaksanakan di rumah saja secara online melalui situs https://ppd.semarangkota.go id/, dengan memasukan nomor induk keluarga (NIK) anak. Kemudian memilih sekolah yang akan dituju,” ungkapnya.
Mengenai syarat pendaftaran tidak diperlukan kartu identitas anak (KIA), legalisasi fotokopi KK, akta kelahiran, maupun piagam penghargaan.
“Tanggal Kartu Keluarga (KK) dihitung dari awal pendaftaran, dikarenakan syarat siswa yang akan bersekolah di Kota Semarang harus sudah bertempat tinggal terhitung paling singkat satu tahun di Kota Semarang,” tuturnya.(Baca juga : NPC Indonesia Gelar Pelatnas Jarak Jauh untuk Atlet )
Dia mengungkapkan, apabila terdapat calon siswa masuk di dalam KK orang tuanya yang berdomisili di luar Kota Semarang, tetapi siswa tersebut ikut bersama kerabat keluarga yang bertempat tinggal dan bersekolah di Semarang selama setahun, maka lurah setempat dapat membuatkan surat keterangan domisili.
Gunawan menambahkan, awal tahun ajaran baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP, yakni 13 Juli 2020. “Untuk siswa datang ke sekolah atau tidak masih menunggu keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19,” pungkasnya.
Kepala Disdik Kota Semarang Gunawan Saptogiri menyampaikan, untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui sekolah asal siswa. Dan pendaftaran di hari terakhir dibatasi hanya sampai pukul 12.00 WIB.
“Apabila orang tua atau wali murid tidak memiliki akses yang memadai untuk melaksanakan prosedur pendaftaran, maka dapat mendatangi sekolah asal siswa untuk diberikan pelayanan dari pihak sekolah,” terang Gunawan, Selasa (9/6/2020).
Ia menjelaskan, mengenai sistem PPDB 2020 kali ini, orangtua murid tidak perlu datang dan tidak perlu membawa berkas, pendaftaran bisa dilakukan melalui internet.
Untuk SD, siswa mendapat tiga pilihan sekolah dan tidak ada pencabutan berkas. Sementara, untuk SMP, setiap siswa mendapat empat slot pilihan sekolah yang akan dituju dan tidak ada pencabutan berkas, dikarenakan sudah mendapatkan empat pilihan.
“Untuk pendaftaran cukup dilaksanakan di rumah saja secara online melalui situs https://ppd.semarangkota.go id/, dengan memasukan nomor induk keluarga (NIK) anak. Kemudian memilih sekolah yang akan dituju,” ungkapnya.
Mengenai syarat pendaftaran tidak diperlukan kartu identitas anak (KIA), legalisasi fotokopi KK, akta kelahiran, maupun piagam penghargaan.
“Tanggal Kartu Keluarga (KK) dihitung dari awal pendaftaran, dikarenakan syarat siswa yang akan bersekolah di Kota Semarang harus sudah bertempat tinggal terhitung paling singkat satu tahun di Kota Semarang,” tuturnya.(Baca juga : NPC Indonesia Gelar Pelatnas Jarak Jauh untuk Atlet )
Dia mengungkapkan, apabila terdapat calon siswa masuk di dalam KK orang tuanya yang berdomisili di luar Kota Semarang, tetapi siswa tersebut ikut bersama kerabat keluarga yang bertempat tinggal dan bersekolah di Semarang selama setahun, maka lurah setempat dapat membuatkan surat keterangan domisili.
Gunawan menambahkan, awal tahun ajaran baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP, yakni 13 Juli 2020. “Untuk siswa datang ke sekolah atau tidak masih menunggu keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19,” pungkasnya.
(nun)
tulis komentar anda