Tahun 2022 Pinjol Ilegal Diprediksi Bakal Tetap Marak

Sabtu, 01 Januari 2022 - 09:42 WIB
"Sebenarnya, semakin mudah dan cepat pencarian, maka semakin tidak diawasi OJK. Makanya, agar tidak terjerat gunakan pinjol legal atau terawasi OJK. Mereka taat terhadap aturan," beber dia. Baca juga: Melesat, Pendanaan Pinjol Diprediksi Capai Rp220 Triliun di 2022

Karena menurut Javad, pinjol memberikan kemudahan dalam meminjam uang. Ini selaras dengan tujuan pinjaman online, di mana 32 persen untuk kebutuhan belanja online, 28 persen untuk keperluan sehari hari, dan hanya 18 persen untuk modal usaha dan lainnya.

Mayoritas pinjaman adalah sebesar Rp1 juta, dan hanya sedikit yang meminjam antara 2 hingga 10 juta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!