Tahun 2022 Pinjol Ilegal Diprediksi Bakal Tetap Marak

Sabtu, 01 Januari 2022 - 09:42 WIB
loading...
Tahun 2022 Pinjol Ilegal...
Pinjol ilegal diprediksi bakal tetap marak pada tahun 2022, kendati pemerintah dan aparat terkait terus melakukan berbagai upaya menekan penyebarannya. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pinjaman online (pinjol) ilegal diprediksi bakal tetap marak pada tahun 2022, kendati pemerintah dan aparat terkait terus melakukan berbagai upaya menekan penyebarannya. Hal itu karena masih tingginya permintaan terhadap pinjaman financial technology (fintech).

CEO Digital Startup E-commerce Fintech (DEF) Nur Islami Javad mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukannya, sebanyak 6 persen responden telah melakukan pinjaman online pada 2021. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2020 yang hanya sekitar 5 persen. Baca juga: Terjerat Pinjol dan Bank Keliling, Janda 4 Anak di Tangerang Ini Hendak Jual Ginjal Rp65 Juta

"Pinjaman online diprediksi masih tegap tinggi. Begitupun dengan pinjol ilegal, walaupun terus diberantas, namun mereka akan tetap bermunculan. Di Amerika saja, pinjol ilegal tetap ada," kata Javad saat Zoom bersama media, Jumat (31/12/2021).

Menurut dia, tingginya minat masyarakat terhadap pinjol karena kemudahan prosesnya. Hal ini juga sesuai dengan hasil survei, di mana sebanyak 50 persen responden memilih meminjam di pinjol karena mudahnya persyaratan yang diajukan. Kemudian proses pencarian cepat dan kemudahan juga menjadi alasan tertinggi.

"Sebenarnya, semakin mudah dan cepat pencarian, maka semakin tidak diawasi OJK. Makanya, agar tidak terjerat gunakan pinjol legal atau terawasi OJK. Mereka taat terhadap aturan," beber dia. Baca juga: Melesat, Pendanaan Pinjol Diprediksi Capai Rp220 Triliun di 2022

Karena menurut Javad, pinjol memberikan kemudahan dalam meminjam uang. Ini selaras dengan tujuan pinjaman online, di mana 32 persen untuk kebutuhan belanja online, 28 persen untuk keperluan sehari hari, dan hanya 18 persen untuk modal usaha dan lainnya.

Mayoritas pinjaman adalah sebesar Rp1 juta, dan hanya sedikit yang meminjam antara 2 hingga 10 juta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Di WEF 2026, Dirut BRI...
Di WEF 2026, Dirut BRI Ungkap Peluang Akselerasi Bisnis Fintech di Indonesia
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
AFPI: Kebijakan OJK...
AFPI: Kebijakan OJK Kuatkan Pengaturan Pindar demi Kualitas Pendanaan Lebih Baik
Misbakhun Ajak Konstituen...
Misbakhun Ajak Konstituen Perangi Judol dan Waspadai Pinjol
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved