Polres Salatiga Serahkan Mobil Hilang, Pemilik: Awalnya Tak Yakin Bisa Ditemukan

Sabtu, 01 Januari 2022 - 08:32 WIB
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyerahkan barang bukti pencurian mobil kepada pemiliknya. Foto ist
SALATIGA - Korban pencurian mobil Febrian Tristanto Widyatama (33) warga Ngawen Tegalsari RT 7 RW 8 Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga awalnya tidak percaya mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS miliknya bakal ditemukan. Namun perasaan itu, berubah setelah jajaran Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku pencurian dan mengamankan mobil tersebut.

Korban pun bersyukur, bisa membawa pulang mobil pikap warna hitam itu, setelah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyerahkan barang bukti tersebut kepadanya pada Jumat (31/12/2021).

"Saya bersyukur mobil bisa ditemukan. Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran Polres Salatiga yang telah bekerja keras untuk menangkap pelaku dan mengamankan mobil saya," katanya, Sabtu (1/1/2022).

Dia mengaku, awalnya tidak yakin mobilnya bisa ditemukan, apalagi masih dalam kondisi baik. Keraguan itu, muncul lantaran banyak rumor di masyarakat terkait pencurian jarang yang ditindaklanjuti secara serius.

"Ternyata itu hanya sekedar rumor. Polisi serius menangani semua laporan masyarakat. Buktinya, laporan saya ditindaklanjuti dan polisi bisa menangkap pelakunya dan mobil dikembalikan ke saya dalam kondisi baik," ujarnya.



Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus pencurian mobil tersebut terjadi pada 9 November 2021 lalu. Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan.

"Akhirnya kasus ini bisa terungkap. Selanjutnya barang bukti kami serahkan kepada pemiliknya Febrian Tristanto Widyatama tanpa dipungut biaya apapun," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, meski sudah diserahkan kepada pemiliknya, namun mobil tersebut masih berstatus sebagai barang bukti. Untuk sementara pemiliknya tidak boleh merubah warna, bentuk mobil untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses hukum, pemilik harus menghadirkan barang bukti tersebut. "Kendaraan roda empat yang diserahkan kepada korban, sifatnya masih pinjam pakai sambil menunggu keputusuan tetap dari pengadilan," pungkasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More