Puluhan Terduga Pengambil Paksa Jenazah Corona di Makassar Jalani Rapid Test

Selasa, 09 Juni 2020 - 23:50 WIB
Bila hasil rapid test mereka menunjukkan hasil reaktif, Ibrahim menyebut sesuai prosedur akan dilakukan tindak lanjut. Biasanya berupa tes swab dan akan dilanjutkan perawatan atau isolasi. Meski begitu, lanjut dia, proses hukum terhadap mereka akan tetap berjalan meski belakangan dinyatakan positif corona.

Lebih jauh, Ibrahim merinci 31 orang yang diamankan berasal dari tiga kasus berbeda. Sebanyak delapan di antaranya berstatus tersangka. Dalam kasus di RSK Dadi Makassar, total ada 25 orang yang diamankan. Dari puluhan orang itu, sudah ada dua yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yakni masing-masing berinisial SA dan MR.

Baca Juga: Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara

Selanjutnya, untuk kasus di RS Stella Maris, Ibrahim menyebut pihaknya mengamankan satu orang dan yang bersangkutan berinisial AW pun sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan untuk kasus RS Labuang Baji, polisi menyebut sudah menetapkan lima tersangka.

Ibrahim menyebut jumlah orang yang diamankan dan tersangka kemungkinan masih akan terus bertambah. Toh, polisi masih terus melakukan pengusutan. "Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku," jelas dia.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!