Polisi Amankan 31 Orang Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar
Selasa, 09 Juni 2020 - 22:04 WIB
Polisi mengamankan total 31 orang terkait pengambilan paksa jenazah covid-19 dari tiga rumah sakit di Kota Makassar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menindak tegas oknum warga yang mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 dari tiga rumah sakit di Kota Makassar. Total, ada 31 orang yang diamankan, dimana beberapa di antaranya sudah ditetapkan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menerangkan untuk kasus di RSK Dadi Makassar, total ada 25 orang yang diamankan. Dari puluhan orang itu, sudah ada dua yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yakni masing-masing berinisial SA dan MR.
Selanjutnya, untuk kasus di RS Stella Maris, Ibrahim menyebut pihaknya mengamankan satu orang dan yang bersangkutan berinisial AW pun sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan untuk kasus RS Labuang Baji, polisi mengamankan lima orang yang statusnya belum dirilis.
Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tegas Pengambilan Paksa Jenazah PDP COVID-19 di RS
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menerangkan untuk kasus di RSK Dadi Makassar, total ada 25 orang yang diamankan. Dari puluhan orang itu, sudah ada dua yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yakni masing-masing berinisial SA dan MR.
Selanjutnya, untuk kasus di RS Stella Maris, Ibrahim menyebut pihaknya mengamankan satu orang dan yang bersangkutan berinisial AW pun sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan untuk kasus RS Labuang Baji, polisi mengamankan lima orang yang statusnya belum dirilis.
Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tegas Pengambilan Paksa Jenazah PDP COVID-19 di RS
Lihat Juga :