Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan di Luwu Utara Segera Digelar
Kamis, 30 Desember 2021 - 09:00 WIB
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Jadwal Tahapan Perencanaan dan Penganggaran, maka Musrenbang RKPD paling lambat dilaksanakan pada minggu ketiga Januari," tutur Alauddin.
Baca Juga: Pemkab Luwu Utara Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik
Ia menginginkan seluruh perencanaan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. “Satu tahapan saja molor, maka akan berpengaruh terhadap tahapan-tahapan yang lain,” jelasnya.
Pada Rapat Persiapan tersebut, ada beberapa poin yang disepakati, di antaranya menyepakati teknis pelaksanaan Musrenbang RKPD 2023 di kecamatan, menyepakati jadwal pelaksanaan Musrenbang RKPD, serta melakukan evaluasi progres input usulan desa pada aplikasi SIPD.
Baca Juga: Pemkab Luwu Utara Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik
Ia menginginkan seluruh perencanaan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. “Satu tahapan saja molor, maka akan berpengaruh terhadap tahapan-tahapan yang lain,” jelasnya.
Pada Rapat Persiapan tersebut, ada beberapa poin yang disepakati, di antaranya menyepakati teknis pelaksanaan Musrenbang RKPD 2023 di kecamatan, menyepakati jadwal pelaksanaan Musrenbang RKPD, serta melakukan evaluasi progres input usulan desa pada aplikasi SIPD.
(agn)
Lihat Juga :