Mulai Berlaku Hari Ini, Ada 13 Larangan dalam PSBB di Kota Tegal
Kamis, 23 April 2020 - 11:20 WIB
5. Membatasi aktifitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep Work From Home (WFH)/kerja dari rumah terkecuali bagi kantor/instansi di bidang komunikasi, logistik, perbankan/lembaga keuangan, serta yang berurusan dengan kebutuhan pangan sehari-hari dengan tetap memeberlakukan protokokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan serta melakukan termoscan serta wajib bermasker pada karyawan.
6. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dari level PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama permberlakukan PSBB.
7. Warga yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima (5) orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker.
8. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50% pada angkutan umum termasuk taksi online.
9. Ojek online masih dapat beroperasi namun sebatas mengantar barang/makanan tidak diperbolehkan menaikan pemumpang.
10. Jam operasional toko sembako, minimarket, supermarket dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
11. Naik motor tidak boleh boncengan, kalau berboncengan harus dengan yang alamat KTP sama.
12. Moda transportasi angkot hanya boleh angkut separo jumlah total penumpang
13. Mobil pribadi dibatasi penumpangnya, misal Avanza yang seharusnya 8 orang hanya untuk 4 orang.
6. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dari level PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama permberlakukan PSBB.
7. Warga yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima (5) orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker.
8. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50% pada angkutan umum termasuk taksi online.
9. Ojek online masih dapat beroperasi namun sebatas mengantar barang/makanan tidak diperbolehkan menaikan pemumpang.
10. Jam operasional toko sembako, minimarket, supermarket dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
11. Naik motor tidak boleh boncengan, kalau berboncengan harus dengan yang alamat KTP sama.
12. Moda transportasi angkot hanya boleh angkut separo jumlah total penumpang
13. Mobil pribadi dibatasi penumpangnya, misal Avanza yang seharusnya 8 orang hanya untuk 4 orang.
(abd)
tulis komentar anda