Mulai Berlaku Hari Ini, Ada 13 Larangan dalam PSBB di Kota Tegal
Kamis, 23 April 2020 - 11:20 WIB
TEGAL - Pembasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal resmi diterapkan mulai Kamis (23/4/2020) hari ini. Pemkot Tegal berharap masyarakat menaati aturan yang berlaku selama masa PSBB.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, dengan telah disetujuinya PSBB Kota Tegal oleh Menteri Kesehatan, maka warga wajib mentaati segala aturan dalam PSBB. Bahkan dirinya mewanti-wanti akan ada sangsi bagi para pelanggar PSBB di Kota Tegal.
Aturan PSBB yang dimaksud telah disosialisasikan Pemkot Tegal kepada masyarakat jauh sebelum pelaksanaan. Pejabat Forkomincam juga blusukan ke sejumlah perkampungan mengimbau warga untuk memakai masker. Mereka juga membagikan masker secara cuma-cuma.
Jumadi juga memerintahkan kegiatan pembagian Paket Sembako bagi 14.114 warga Kota Tegal dapat selesai tersalurkan sebelum pemberlakuan PSBB 23 April 2020 mendatang. "Sehingga warga tidak perlu repot keluar rumah saat PSBB sudah diberlakukan," katanya.
Berikut 13 larangan dalam PSBB di Kota Tegal:
1. Membatasi kegiatan kegamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah.
2. Melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan.
3. Melarang masyarakat makan ditempat makan ataupun di restoran, warga hanya boleh membeli makanan dengan cara membungkus untuk dibawa pulang atau melalui pesan antar.
4. Dalam hal prosesi prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal karena faktor non Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh maksimal 20 orang.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, dengan telah disetujuinya PSBB Kota Tegal oleh Menteri Kesehatan, maka warga wajib mentaati segala aturan dalam PSBB. Bahkan dirinya mewanti-wanti akan ada sangsi bagi para pelanggar PSBB di Kota Tegal.
Aturan PSBB yang dimaksud telah disosialisasikan Pemkot Tegal kepada masyarakat jauh sebelum pelaksanaan. Pejabat Forkomincam juga blusukan ke sejumlah perkampungan mengimbau warga untuk memakai masker. Mereka juga membagikan masker secara cuma-cuma.
Jumadi juga memerintahkan kegiatan pembagian Paket Sembako bagi 14.114 warga Kota Tegal dapat selesai tersalurkan sebelum pemberlakuan PSBB 23 April 2020 mendatang. "Sehingga warga tidak perlu repot keluar rumah saat PSBB sudah diberlakukan," katanya.
Berikut 13 larangan dalam PSBB di Kota Tegal:
1. Membatasi kegiatan kegamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah.
2. Melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan.
3. Melarang masyarakat makan ditempat makan ataupun di restoran, warga hanya boleh membeli makanan dengan cara membungkus untuk dibawa pulang atau melalui pesan antar.
4. Dalam hal prosesi prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal karena faktor non Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh maksimal 20 orang.
tulis komentar anda