3 Bulan Buron, DPO Kasus Korupsi Kejari Lhokseumawe Ditangkap di Rumah Kontrakan

Rabu, 29 Desember 2021 - 23:11 WIB
DPO kasus korupsi Kejari Lhokseumawe tertangkap di rumah kontrakan. Foto: Yusraldi/MNC Media
BENER MERIAH - Buronan Kejari Lhokseumawe, Halimatusakdiah (39) dibekuk di Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Penangkapan dipimpin langsung Kasubsi Ekonomi dan Keuangan Kejari Bener Meriah Ahmad Lutfi, bersama Tim Pidsus Kejari Lhokseumawe.

Untuk diketahui, Halimatusakdiah tersangkut dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, tahun anggaran 2020.





"Tersangka Halimatusakdiah diamankan di sebuah rumah sewa, di Desa Bale Redelong yang sudah tiga bulan dia tempati bersama suami dan dua anaknya," kata Ahmad Lutfi, Rabu (29/12/2021).

Sementara itu, Kajari Bener Meriah Agus Suroto menambahkan, penangkapan DPO Kejari Lhokseumawe atas koordinasi antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah.



"Pada saat penangkapan turut didampingi aparat desa Bale Redelong. Tersangka langsung dibawa ke Lhokseumawe untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content