3 Bulan Buron, DPO Kasus Korupsi Kejari Lhokseumawe Ditangkap di Rumah Kontrakan
Rabu, 29 Desember 2021 - 23:11 WIB
"Tersangka Halimatusakdiah diamankan di sebuah rumah sewa, di Desa Bale Redelong yang sudah tiga bulan dia tempati bersama suami dan dua anaknya," kata Ahmad Lutfi, Rabu (29/12/2021).
Sementara itu, Kajari Bener Meriah Agus Suroto menambahkan, penangkapan DPO Kejari Lhokseumawe atas koordinasi antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Baca: Puting Beliung Terjang 2 Kecamatan di Kabupaten Bener Meriah Aceh, 11 Rumah Rusak
"Pada saat penangkapan turut didampingi aparat desa Bale Redelong. Tersangka langsung dibawa ke Lhokseumawe untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Bener Meriah Agus Suroto menambahkan, penangkapan DPO Kejari Lhokseumawe atas koordinasi antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Baca: Puting Beliung Terjang 2 Kecamatan di Kabupaten Bener Meriah Aceh, 11 Rumah Rusak
"Pada saat penangkapan turut didampingi aparat desa Bale Redelong. Tersangka langsung dibawa ke Lhokseumawe untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :