Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Imtaq Gowa
Rabu, 29 Desember 2021 - 22:18 WIB
Dia mengaku, penetapan tersangka dilakukan sekira dua bulan lalu. "Kami sisa koordinasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pokoknya kasus-kasus yang mangkrak-mangkrak kita tuntaskan semua, yang bilang ada bakingannya kita tuntaskan semua," tukas Fadli.
Kasus tersebut diselidiki sejak Februari 2019. Dalam pengadaan alat peraga Imtaq memakai anggaran tahun 2018 sebanyak Rp5,5 miliar. Dan diduga dalam pengadaan itu terjadi mark up harga, namun, pendistribusian barang dari Yogyakarta ke Gowa mengalami perlambatan.
Baca juga:Polisi Geledah Kantor Bupati Terkait Program Imtaq Indonesia
Polisi menemukan masih adanya pengiriman barang, padahal seharusnya BAST progres pekerjaan dinyatakan sudah selesai September 2018. PT Arsa Putra Mandiri adalah penyedia barang yang dipinjam oleh Rahmawati Bangsawan alias Neno untuk memenangkan tender lewat lelang.
Penyidik menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Mei 2019. Polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut diselidiki sejak Februari 2019. Dalam pengadaan alat peraga Imtaq memakai anggaran tahun 2018 sebanyak Rp5,5 miliar. Dan diduga dalam pengadaan itu terjadi mark up harga, namun, pendistribusian barang dari Yogyakarta ke Gowa mengalami perlambatan.
Baca juga:Polisi Geledah Kantor Bupati Terkait Program Imtaq Indonesia
Polisi menemukan masih adanya pengiriman barang, padahal seharusnya BAST progres pekerjaan dinyatakan sudah selesai September 2018. PT Arsa Putra Mandiri adalah penyedia barang yang dipinjam oleh Rahmawati Bangsawan alias Neno untuk memenangkan tender lewat lelang.
Penyidik menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Mei 2019. Polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga :