Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Imtaq Gowa

Rabu, 29 Desember 2021 - 22:18 WIB
Aparat kepolisian Polda Sulsel menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Imtaq Gowa. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
GOWA - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Iman dan Taqwa (Imtaq) tahun anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan, bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21. "Baru tadi P21nya. Tersangkanya dua. Satu dari pihak dinas satu lagi kontraktor," katanya kepada SINDOnews, Rabu (29/12).



Baca juga:Polda Sulsel Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Imtaq Gowa dan Seragam Tator

Dia menyebutkan, tersangka yakni perempuan inisial M yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Sedangkan kontraktor inisial lelaki AB. Perbuatan mereka merugikan negara sebanyak Rp1 miliar lebih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!