Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter Rutan Tanjung Gusta Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Rabu, 29 Desember 2021 - 20:09 WIB
Sidang jual beli vaksin yang digelar di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021). Foto/Ist
MEDAN - Dokter di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Indra Wirawan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dokter berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dihukum dalam kasus jual beli vaksin ilegal yang dibongkar Polda Sumatera Utara pada Mei 2021 lalu.
Baca juga: Video Penganiayaan Napi Viral, Kamar Lapas Tanjung Gusta Medan Dirazia
Vonis hukuman terhadap terdakwa Indra Wirawan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar dari Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).
“Terdakwa Indra Wirawan divonis 2 tahun 8 bulan penjara membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata majelis hakim Rabu (29/12/2021).
Dokter berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dihukum dalam kasus jual beli vaksin ilegal yang dibongkar Polda Sumatera Utara pada Mei 2021 lalu.
Baca juga: Video Penganiayaan Napi Viral, Kamar Lapas Tanjung Gusta Medan Dirazia
Vonis hukuman terhadap terdakwa Indra Wirawan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar dari Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).
“Terdakwa Indra Wirawan divonis 2 tahun 8 bulan penjara membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata majelis hakim Rabu (29/12/2021).
Lihat Juga :