Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter Rutan Tanjung Gusta Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Rabu, 29 Desember 2021 - 20:09 WIB
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.
“Terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” katanya di dalam persidangan
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.
Baca juga: Lompati Tembok 8 Meter, 3 Napi Tanjung Gusta Medan Kabur
Selain Indra Wirawan, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka lainnya. Yakni Kristinus Saragih, dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut); Suhadi, ASN di Dinas Kesehatan Sumut; dan Selviwaty yang merupakan seorang agen properti.
Kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya dibantu untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali penyuntikan vaksin, Kristinus pun menyanggupinya.
“Terdawa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” katanya di dalam persidangan
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.
Baca juga: Lompati Tembok 8 Meter, 3 Napi Tanjung Gusta Medan Kabur
Selain Indra Wirawan, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka lainnya. Yakni Kristinus Saragih, dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut); Suhadi, ASN di Dinas Kesehatan Sumut; dan Selviwaty yang merupakan seorang agen properti.
Kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya dibantu untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali penyuntikan vaksin, Kristinus pun menyanggupinya.
Lihat Juga :