Dalam 4 Bulan Komplotan Curanmor di Cianjur Gasak 19 Motor dan 3 Mobil

Selasa, 09 Juni 2020 - 20:58 WIB
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka RS alias BO, DY, MS alias MA, dan YH alias AA, terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka CE yang merupakan penadah hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Erlangga mengatakan, bagi masyarakat Kabupaten Cianjur dan sekitarnya yang merasa kehilangan mobil dan motor dapat mengambil kendaraannya di Mapolres Cianjur dengan menunjukan bukti kepemilikan sah berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!