Dalam 4 Bulan Komplotan Curanmor di Cianjur Gasak 19 Motor dan 3 Mobil
Selasa, 09 Juni 2020 - 20:58 WIB
CIANJUR - Dalam empat bulan terakhir, Maret-Juni 2020, RS alias BO, DY, CE, MS alias MA, dan YH alias AA, telah membuat resah warga Kabupaten Cianjur.
Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) ini telah mencuri 3 unit mobil dan 19 sepeda motor milik warga. Jika dirata-ratakan, komplotan ini menggasak 4 unit motor setiap bulan. Namun, sepak terjang komplotan tersebut berakhir di tangan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, komplotan ini telah beraksi mencuri kendaraan bermotor milik warga selama empat bulan, Maret-Juni. (BACA JUGA: Sakit Hati Disebut Tak Berguna, Pria Ini Bunuh Janda Selingkuhannya di Bandung )
Berdasarkan laporan yang diterima, kata Juang, komplotan RS mencuri motor di Kampung Haurwangi RT 004/005, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur pada Jumat 27 Maret 2020 sekira jam 11.00 WIB.
Kemudian, Jumat 13 Maret 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, di Ponpes Al Quds, Kampung Simoang RT 001/003, Desa Cibereum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. (BACA JUGA: Komplotan Bandit Beraksi di Depan Vila Merah, Todong Korban Pakai Pistol Mainan )
"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka antara lain, tiga mobil, 19 unit sepeda motor, lima buah mata astag, dua buah astag, dan satu buah soket mobil," kata Juang saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Cianjur, Selasa (9/6/2020).
Setelah menerima laporan tentang maraknya pencurian kendaraan, ujar Kapolres, Sat Reskrim Polres Cianjur membentuk tim khusus. tim berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya pada Selasa 2 Juni 2020. (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, modus operandi para pelaku dalam melakukan pencurian mobil dan motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan astag atau letter T.
"Tersangka RS alias BO dan DY mengaku bersama MS alias MA, dan YH alias AA, melakukan pencurian kendaraan bermotor. Barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada tersangka CE, yang merupakan penadah," tutur Erlangga.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka RS alias BO, DY, MS alias MA, dan YH alias AA, terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka CE yang merupakan penadah hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Erlangga mengatakan, bagi masyarakat Kabupaten Cianjur dan sekitarnya yang merasa kehilangan mobil dan motor dapat mengambil kendaraannya di Mapolres Cianjur dengan menunjukan bukti kepemilikan sah berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) ini telah mencuri 3 unit mobil dan 19 sepeda motor milik warga. Jika dirata-ratakan, komplotan ini menggasak 4 unit motor setiap bulan. Namun, sepak terjang komplotan tersebut berakhir di tangan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, komplotan ini telah beraksi mencuri kendaraan bermotor milik warga selama empat bulan, Maret-Juni. (BACA JUGA: Sakit Hati Disebut Tak Berguna, Pria Ini Bunuh Janda Selingkuhannya di Bandung )
Berdasarkan laporan yang diterima, kata Juang, komplotan RS mencuri motor di Kampung Haurwangi RT 004/005, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur pada Jumat 27 Maret 2020 sekira jam 11.00 WIB.
Kemudian, Jumat 13 Maret 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, di Ponpes Al Quds, Kampung Simoang RT 001/003, Desa Cibereum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. (BACA JUGA: Komplotan Bandit Beraksi di Depan Vila Merah, Todong Korban Pakai Pistol Mainan )
"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka antara lain, tiga mobil, 19 unit sepeda motor, lima buah mata astag, dua buah astag, dan satu buah soket mobil," kata Juang saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Cianjur, Selasa (9/6/2020).
Setelah menerima laporan tentang maraknya pencurian kendaraan, ujar Kapolres, Sat Reskrim Polres Cianjur membentuk tim khusus. tim berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya pada Selasa 2 Juni 2020. (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, modus operandi para pelaku dalam melakukan pencurian mobil dan motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan astag atau letter T.
"Tersangka RS alias BO dan DY mengaku bersama MS alias MA, dan YH alias AA, melakukan pencurian kendaraan bermotor. Barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada tersangka CE, yang merupakan penadah," tutur Erlangga.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka RS alias BO, DY, MS alias MA, dan YH alias AA, terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka CE yang merupakan penadah hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Erlangga mengatakan, bagi masyarakat Kabupaten Cianjur dan sekitarnya yang merasa kehilangan mobil dan motor dapat mengambil kendaraannya di Mapolres Cianjur dengan menunjukan bukti kepemilikan sah berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
(awd)
tulis komentar anda