Kabur ke Aceh, Mantan Kepala Bappeda Medan Diringkus saat Belanja di Pasar

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:54 WIB
"Di tingkat kasasi, berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013, permohonan kasasi dari Terdakwa HJ ditolak dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan MA menjatuhkan pidanaterhadap terdakwa HJ waktu itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan)," kata Dwi.

Dalam putusan kasasi itu kemudian, terpidana HJ juga diwajibkanmembayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusanmemperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untukmembayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

Selanjutnya, Dei menyerahkan terpidana DPO kepada Kajari Medan yang diterima oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-Labuhan Deli, Medan
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!