Pemkab Luwu Utara Terapkan PeduliLindungi di Tiga Kantor Ini
Rabu, 29 Desember 2021 - 09:31 WIB
Hasil pemindaian QR Code nantinya bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau, tergantung kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19. Hitam artinya pengguna aplikasi dalam keadaan positif Covid-19 dan dilarang masuk ke area fasilitas publik.
Merah berarti pengguna belum melakukan vaksinasi, dan dilarang mengakses fasilitas umum. Warna kuning berarti pengguna telah melakukan vaksinasi dosis pertama, tapi diperbolehkan mengakses fasilitas publik setelah petugas melakukan verifikasi.
Sementara untuk warna hijau, berarti pengguna aplikasi telah divaksinasi dosis pertama dan kedua. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan telah aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Sekadar diketahui, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Mendagri menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diberlakukan di sejumlah tempat.
Merah berarti pengguna belum melakukan vaksinasi, dan dilarang mengakses fasilitas umum. Warna kuning berarti pengguna telah melakukan vaksinasi dosis pertama, tapi diperbolehkan mengakses fasilitas publik setelah petugas melakukan verifikasi.
Sementara untuk warna hijau, berarti pengguna aplikasi telah divaksinasi dosis pertama dan kedua. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan telah aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Sekadar diketahui, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Mendagri menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diberlakukan di sejumlah tempat.
(agn)
tulis komentar anda