Polda Sulsel Waspadai Transmisi Omicron saat Tahun Baru
Selasa, 28 Desember 2021 - 22:10 WIB
"Kegiatan semua dilakukan sesuai instruksi Mendagri no 66 tahun 2021. Tidak ada yang kita longgarkan. Pantai Losari sudah di-close. Polri juga tidak mengeluarkan surat izin keramaian," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando di tempat yang sama.
Dia membeberkan telah menerbitkan delapan poin imbauan saat malam tahun baru bagi masyarakat. Pertama, masyarakat diimbau sedapat mungkin tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
Kedua, dilarang melaksanakan pawai atau arak-arakan tahun baru, kelima, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk pusat perbelanjaan atau mal, keempat meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal, kecuali pameran usaha mikro kecil menengah (UMKM) .
Baca juga:Micro Lockdown Disebut Jadi Solusi Cegah Penyebaran Varian Omicron
Kelima, perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita, menjadi 09.00 Wita sampai 22.00 Wita. Keenam, polisi mengimbau pihak mal, membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ketujuh, bioskop dapat dibuka dengan ketentuan pembatasan kapasitas maksimal 50 orang serta prokes ketat, dan terakhir, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi maksimal 50 orang dari total kapasitas yang ada. "Jadi sosialisasi ini kita maksimalkan," imbuh Lando.
Dia membeberkan telah menerbitkan delapan poin imbauan saat malam tahun baru bagi masyarakat. Pertama, masyarakat diimbau sedapat mungkin tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
Kedua, dilarang melaksanakan pawai atau arak-arakan tahun baru, kelima, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk pusat perbelanjaan atau mal, keempat meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal, kecuali pameran usaha mikro kecil menengah (UMKM) .
Baca juga:Micro Lockdown Disebut Jadi Solusi Cegah Penyebaran Varian Omicron
Kelima, perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita, menjadi 09.00 Wita sampai 22.00 Wita. Keenam, polisi mengimbau pihak mal, membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ketujuh, bioskop dapat dibuka dengan ketentuan pembatasan kapasitas maksimal 50 orang serta prokes ketat, dan terakhir, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi maksimal 50 orang dari total kapasitas yang ada. "Jadi sosialisasi ini kita maksimalkan," imbuh Lando.
(luq)
Lihat Juga :