2 Tersangka Pengiriman TKI Ilegal yang Tewas Tenggelam di Malaysia Ditangkap

Senin, 27 Desember 2021 - 20:09 WIB
Calon PMI yang berhasil direkrut dengan iming-iming gaji besar di Malaysia, didatangkan ke Batam via Bandara Hang Nadim, selanjutnya para calon TKI dibawa ke wilayah Bintan untuk dikirimkan ke Malaysia melalui jalur Tikus.

Baca juga: Belasan TKI Ilegal Hilang di Perairan Johor, 2 Kapal SAR Gabungan Dikerahkan Cari Korban

“Para PMI ilegal ini dibawa ke Malaysia dengan menggunakan kapal cepat atau speed boat. Untuk bisa berangkat para PMI diwajibkan membayar di angka Rp7- 15 Juta per orang,” beber Jefry.

Sementara itu, dua tersangka Agus Salim dan Januar terancam Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15Miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!