2 Tersangka Pengiriman TKI Ilegal yang Tewas Tenggelam di Malaysia Ditangkap

Senin, 27 Desember 2021 - 20:09 WIB
Dua tersangka pengiriman TKI ilegal yang kapalnya karam hingga mengakibatkan puluhan orang tewas akhirnya ditangkap polisi. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
BATAM - Setelah melakukan penyidikan, Satgas Misi Kemanusian Internasional akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Kedua pelaku merupakan orang yang merekrut dan mengirim para korban TKI ilegal tersebut ke Malaysia, hingga kapal yang mereka tumpabgi karam dan menewaskan puluhan orang di Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor.





Kedua pelaku yakni Agus Salim dan Januar. Mereka ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Keduanya ditangkap setelah polisi mengumpulkan keterangan dari korban yang selamat dari musibah kapal tenggelam dan saat ini masih diperiksa oleh Polisi Diraja Malaysia.



Dua orang ini merupakan bagian dari sindikat penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. “Mereka adalah sindikat jaringan pengirim PMI ilegal yang bermain di Pelabuhan Tikus Tanjung Uban, Bintan dan Tanjung Balai Karimun,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian.



Kedua pelaku merupakan pihak yang merekrut, menampung dan mengirimkan TKI dari Batam hingga ke Bintan. “Di Bintan sendiri, sudah ada pelaku lainnya yang bertugas mengirim para PMI ilegal ini ke Malaysia,” kata Jefry yang juga Wakasub Satgas 2 Gakkum ini.

Menurut dia, para pelaku memiliki jaringan di berbagai kota terutama di kawasan NTB, Surabaya dan Jawa Tengah.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More