Kegiatan HUT Kota Banda Aceh Ke-815 Ditiadakan
Kamis, 23 April 2020 - 10:36 WIB
BANDA ACEH - Kota Banda Aceh genap berusia 815 tahun. Namun ada yang berbeda, tak ada hiruk-pikuk perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya karena segenap elemen kota tengah fokus 'berperang' melawan virus Corona.
"Hari ini kami mengumumkan kepada masyarakat bahwa kami membatalkan sejumlah rangkaian acara peringatan HUT Kota Banda Aceh yang ke-815, karena kita semua sedang fokus pada upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam pidato hari jadi Banda Aceh ke-815 di hadapan seluruh unsur Forkopimda di pendopo.
Menurut Aminullah, sejak pemerintah pusat mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada awal Maret lalu, Pemko Banda Aceh bersama jajaran Forkopimda segera mengambil langkah-langkah antisipasif. "Tujuan utama adalah untuk memastikan kegiatan pencegahan berlangsung secara tepat sasaran."
Sampai dengan 21 April 2020, katanya, Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam menangani penyebaran Covid-19. "Pertama adalah pembentukan Tim Siaga Bersama Penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya berasal dari unsur TNI/Polri."
"Disusul dengan surat edaran pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar sekolah ditiadakan, lalu diganti dengan sistem belajar dari rumah atau belajar online (e-learning)," kata Wali Kota.
Kemudian Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang terdiri dari sembilan butir seruan. "Dalam seruan ini masyarakat diminta antara lain untuk melakukan social/physical distancing, menjaga kebersihan masjid dan musala, meningkatkan perilaku hidup bersih melalui cuci tangan, serta menggunakan masker dan menyediakan handsanitizer," kata Aminullah.
Melihat situasi yang berkembang, maka pada 19 Maret 2020 Pemko Banda Aceh mengeluarkan penetapan Siaga Darurat Becana Covid-19. "Pada 24 Maret 2020 dibentuk Tim Siaga Bersama Penanggulangan Covid-19 di seluruh kecamatan, disusul dengan Perwal Gampong Tanggap Covid-19, penegasan Padat Karya Tunai Gampong, dan imbauan kedua Forkopimda Banda Aceh tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19," katanya.
"Pada 6 April 2020 kami mengeluarkan seruan bersama mengenai pembatasan jam operasional warung kopi, kafe, warung nasi, restoran, dan usaha lainnya mulai jam 05.30 hingga jam 23.00 WIB. Selain itu, kami juga sudah mengeluarkan larangan berpergian ke luar daerah/kegiatan mudik bagi ASN. Penyemprotan disinfektan di 300 tempat publik turut dilakukan," katanya lagi.
"Hari ini kami mengumumkan kepada masyarakat bahwa kami membatalkan sejumlah rangkaian acara peringatan HUT Kota Banda Aceh yang ke-815, karena kita semua sedang fokus pada upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam pidato hari jadi Banda Aceh ke-815 di hadapan seluruh unsur Forkopimda di pendopo.
Menurut Aminullah, sejak pemerintah pusat mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada awal Maret lalu, Pemko Banda Aceh bersama jajaran Forkopimda segera mengambil langkah-langkah antisipasif. "Tujuan utama adalah untuk memastikan kegiatan pencegahan berlangsung secara tepat sasaran."
Sampai dengan 21 April 2020, katanya, Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam menangani penyebaran Covid-19. "Pertama adalah pembentukan Tim Siaga Bersama Penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya berasal dari unsur TNI/Polri."
"Disusul dengan surat edaran pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar sekolah ditiadakan, lalu diganti dengan sistem belajar dari rumah atau belajar online (e-learning)," kata Wali Kota.
Kemudian Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang terdiri dari sembilan butir seruan. "Dalam seruan ini masyarakat diminta antara lain untuk melakukan social/physical distancing, menjaga kebersihan masjid dan musala, meningkatkan perilaku hidup bersih melalui cuci tangan, serta menggunakan masker dan menyediakan handsanitizer," kata Aminullah.
Melihat situasi yang berkembang, maka pada 19 Maret 2020 Pemko Banda Aceh mengeluarkan penetapan Siaga Darurat Becana Covid-19. "Pada 24 Maret 2020 dibentuk Tim Siaga Bersama Penanggulangan Covid-19 di seluruh kecamatan, disusul dengan Perwal Gampong Tanggap Covid-19, penegasan Padat Karya Tunai Gampong, dan imbauan kedua Forkopimda Banda Aceh tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19," katanya.
"Pada 6 April 2020 kami mengeluarkan seruan bersama mengenai pembatasan jam operasional warung kopi, kafe, warung nasi, restoran, dan usaha lainnya mulai jam 05.30 hingga jam 23.00 WIB. Selain itu, kami juga sudah mengeluarkan larangan berpergian ke luar daerah/kegiatan mudik bagi ASN. Penyemprotan disinfektan di 300 tempat publik turut dilakukan," katanya lagi.
tulis komentar anda