Aksi Malingnya Terekam CCTV, Reza Ditangkap Polisi Ngaku Khilaf

Senin, 27 Desember 2021 - 15:31 WIB
Melihat ponselnya hilang, lanjut Tri, korban yakni Nur Meika Dari (20), warga Jalan Bungaran V, Kecamatan Jakabaring, Palembang yang berstatus mahasiswi tersebut langsung melihat rekaman CCTV di TKP dan benar saja ponselnya dicuri pelaku. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

"Usai melihat CCTV dan dilakukan penyelidikan, pelaku langsung ditangkap atas tindak pidana pencurian. Kita juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel merk Vivo Y 19C milik korban," jelasnya.

Baca: Inflasi Rendah, Ekonomi Warga di Palembang Masih Belum Pulih Akibat Covid-19

Sementara itu, pelaku Reza saat diwawancarai di Polrestabes Palembang hanya bisa tertunduk dan mengaku khilaf atas aksi tindak pidananya tersebut. "Saya khilaf, itu terjadi secara spontan saja," tukasnya.

Atas ulahnya tersebut, pelaku Reza dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!