Danpuspom TNI AD Janji Selesaikan Kasus Kolonel Priyanto 1 Pekan
Senin, 27 Desember 2021 - 12:29 WIB
Danpuspom TNI AD Letjen Chandra W Sukotjo. Foto: Solihin/MNC Media
GARUT - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (AD) menyatakan akan memproses ketiga oknum TNI yang terlibat dalam kecelakaan Nagreg. Ketiga pelaku telah dilakukan penahanan sementara.
Saat kunjungan ke rumah duka di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Komandan Pusat Polisi Militer AD atau Danpuspom TNI AD Letjen Chandra W Sukotjo berjanji akan menyelesaikan kasus ini.
"Dalam satu pekan ini, kami akan menyelesaikan berkas perkara yang dilakukan tiga oknum TNI AD yang menyebabkan sejoli tewas akibat kecelakaan di kawasan Nagreg," katanya, Senin (27/12/2021).
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Datangi Keluarga Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg
Saat kunjungan ke rumah duka di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Komandan Pusat Polisi Militer AD atau Danpuspom TNI AD Letjen Chandra W Sukotjo berjanji akan menyelesaikan kasus ini.
"Dalam satu pekan ini, kami akan menyelesaikan berkas perkara yang dilakukan tiga oknum TNI AD yang menyebabkan sejoli tewas akibat kecelakaan di kawasan Nagreg," katanya, Senin (27/12/2021).
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Datangi Keluarga Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg
Lihat Juga :