Kopda DA Usul Handi-Salsabila Dibawa ke RS tapi Ditolak Kolonel Priyanto

Minggu, 26 Desember 2021 - 16:03 WIB
Diketahui, Handi dan Salsabia dibuang usai tabrak lari di Nagrek, Kabupaten Bandung, Jabar. Jasad keduanya ditemukan 4 hari kemudian di aliran Sungai Serayu di Jateng.

Peristiwa tragis itu bermula pada Rabu (8/12/2021) saat sepeda motor Satria FU Nopol D 2000 RS warna hitam yang dikendarai Handi berboncengan dengan Salsabila melintas di daerah Limbangan, Nagrek, kabupaten Bandung sekitar pukul 16.30.

Tiba-tiba kedua korban yang tidak memakai helm menabrak bagian belakang truk dan terpental di atas aspal jalan dan masuk ke kolong mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol B 300 Q (milik Kolonel Inf Priyanto) yang dikemudikan Kopda DA. Saat kejadian mobil melaju dari arah berlawan dengan sepeda motor korban.

"Selanjutnya kami melaksanakan pertolongan kepada kedua korban dengan cara mengangkat untuk dibawa ke tepi jalan. Karena tidak ada yang membantu sehingga Kolonel Inf Priyanto berinisiatif dan memerintahkan saya dan Koptu A Sholeh untuk memasukkan korban ke dalam mobil Panther yang kami kendarai," kata Kopda DA.

Sebelumnya Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopda DA dan Koptu AS tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Menurut dia, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI kepada SINDOnews Jumat 24 Desember 2021.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More