Kopda DA Usul Handi-Salsabila Dibawa ke RS tapi Ditolak Kolonel Priyanto

Minggu, 26 Desember 2021 - 16:03 WIB
loading...
Kopda DA Usul Handi-Salsabila...
Kolonel Inf Priyanto (tengah) dibawa penyidik Polisi Militer ke Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Foto/Pendam XIII/Merdeka
A A A
JOGJAKARTA - Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA) sempat mengusulkan agar korban tabrak lari Nagrek, Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) dibawa ke rumah sakit atau Puskesmas. Namun Kolonel Inf Priyanto (P) menolak usulan tersebut.

Kopda DA Usul Handi-Salsabila Dibawa ke RS tapi Ditolak Kolonel Priyanto

Selanjutnya Kolonel Inf Priyanto mengambil alih kemudi mobil mobil Isuzu Panter warna hitam yang awalnya dikendarai Nopol B 300 Q. Keduanya bersama Koptu A Sholeh (AS) meneruskan perjalanan dari Nagrek.



"Selanjutnya kami melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta dan sesampainya di Sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB. Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua Korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," kata Kopda DA, dalam keterangan yang diperoleh SINDOnews, dikutip Minggu (26/12/2021).

Dalam proses membuang kedua korban, Koptu AS berada di dalam mobil. Sedangkan Kopda DA bersama Kolonel Inf P turun dari mobil.

"Kemudian Koptu A Sholeh mendorong mayat laki-laki dari dalam mobil yang bernama saudara Hendi Saputra. Lalu saya dan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil kemudian membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Berikutnya sama dengan mayat perempuan yang bernama saudari Salsabila," ungkapnya.

Setelah membuang kedua korban, Kolonel Inf Priyanto, Koptu A Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melanjutkan perjalanan ke Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Mereka menuju rumah Kolonel Inf Priyanto dan tiba pada Kamis 9 Desember 2021 pukul 03.00 WIB.


Diketahui, Handi dan Salsabia dibuang usai tabrak lari di Nagrek, Kabupaten Bandung, Jabar. Jasad keduanya ditemukan 4 hari kemudian di aliran Sungai Serayu di Jateng.

Peristiwa tragis itu bermula pada Rabu (8/12/2021) saat sepeda motor Satria FU Nopol D 2000 RS warna hitam yang dikendarai Handi berboncengan dengan Salsabila melintas di daerah Limbangan, Nagrek, kabupaten Bandung sekitar pukul 16.30.

Tiba-tiba kedua korban yang tidak memakai helm menabrak bagian belakang truk dan terpental di atas aspal jalan dan masuk ke kolong mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol B 300 Q (milik Kolonel Inf Priyanto) yang dikemudikan Kopda DA. Saat kejadian mobil melaju dari arah berlawan dengan sepeda motor korban.

"Selanjutnya kami melaksanakan pertolongan kepada kedua korban dengan cara mengangkat untuk dibawa ke tepi jalan. Karena tidak ada yang membantu sehingga Kolonel Inf Priyanto berinisiatif dan memerintahkan saya dan Koptu A Sholeh untuk memasukkan korban ke dalam mobil Panther yang kami kendarai," kata Kopda DA.



Sebelumnya Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopda DA dan Koptu AS tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Menurut dia, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI kepada SINDOnews Jumat 24 Desember 2021.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2466 seconds (0.1#10.140)