Langkah Gubernur Banten Laporkan Buruh ke Polisi Dinilai Tidak Bijak

Sabtu, 25 Desember 2021 - 19:31 WIB
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme buruh yang merusak fasilitas dan menjebol ruangan, serta menduduki ruangan kerjanya. Wahidin meminta polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh," kata Wahidin, Rabu (22/12/2021). Baca: Dihantam Puting Beliung, 15 Rumah dan 6 Ruko Porak Poranda di Way Kanan.



Menurutnya, kenaikan UMP dan UMK sebesar 5,4% sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Karena itu, ia tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat.

"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada arahan dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada arahan revisi dari pemerintah pusat," katanya. Baca Juga: Pulang Pengamanan Gereja, Anggota Polsek Muara Kaman Tewas Kecelakaan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!