Reog Ponorogo Diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda ke UNESCO
Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:47 WIB
Hamy Wahjunianto selaku koordinator Tim Asistensi memgatakan, Tim Asistensi yang dipimpinnya diberi tugas khusus oleh Bupati Ponorogo untuk mengawal program ini. Hamy mengatakan bahwa proses pencatatan ini dilakukan dua tahun sekali sehingga paling lambat akhir bulan Maret 2022 dokumen ini harus sudah selesai.
“Kami mohon doa restunya semoga upaya kami membantu masyarakat dan Pemkab Ponorogo untuk menjadikan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda bisa terealisir pada akhir tahun 2023”, imbuh Hamy.
Disamping itu untuk menuntaskan program ini, tim asistensi juga menghadirkan fasilitator ICH UNESCO dari Indonesia untuk Asia Pasifik yaitu Dr. Harry Waluyo. Selaku Global Network Facilitator of ICH UNESCO in The Asia Pacific Regional, Harry Waluyo mengatakan bahwa banyak kriteria yang harus dipenuhi sebagai standar pencatatan di UNESCO dan persyaratan ini mutlak bagi upaya Pemkab Ponorogo untuk mendaftarkan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda dunia. Di antara kriteria itu adalah:
1. Menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tidak ada diskriminasi gender, tidak eksklusif, melibatkan semua stakeholder dan memperhatikan pelibatan kaum difabel.
2. Menjunjung tinggi keberagaman budaya. Tidak ada standarisasi dan dominasi. Bisa menerima dan mengakomodir perbedaan dan menjadikan komunitas sebagai lokomotif pelestarian budaya.
3. Pembangunan berkelanjutan sehingga eksistensi dan pelestarian budaya harus benar-benar memperlihatkan lingkungan. Baca: Polda Jatim Musnahkan 124 Kg Sabu dan 43.804 Kg Ganja.
“Kami mohon doa restunya semoga upaya kami membantu masyarakat dan Pemkab Ponorogo untuk menjadikan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda bisa terealisir pada akhir tahun 2023”, imbuh Hamy.
Disamping itu untuk menuntaskan program ini, tim asistensi juga menghadirkan fasilitator ICH UNESCO dari Indonesia untuk Asia Pasifik yaitu Dr. Harry Waluyo. Selaku Global Network Facilitator of ICH UNESCO in The Asia Pacific Regional, Harry Waluyo mengatakan bahwa banyak kriteria yang harus dipenuhi sebagai standar pencatatan di UNESCO dan persyaratan ini mutlak bagi upaya Pemkab Ponorogo untuk mendaftarkan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda dunia. Di antara kriteria itu adalah:
1. Menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tidak ada diskriminasi gender, tidak eksklusif, melibatkan semua stakeholder dan memperhatikan pelibatan kaum difabel.
2. Menjunjung tinggi keberagaman budaya. Tidak ada standarisasi dan dominasi. Bisa menerima dan mengakomodir perbedaan dan menjadikan komunitas sebagai lokomotif pelestarian budaya.
3. Pembangunan berkelanjutan sehingga eksistensi dan pelestarian budaya harus benar-benar memperlihatkan lingkungan. Baca: Polda Jatim Musnahkan 124 Kg Sabu dan 43.804 Kg Ganja.
Lihat Juga :