Tak Tahan Dianiaya dan Diperkosa Berulang Kali, Gadis Aceh Ini Laporkan Pacar ke Polisi
Jum'at, 24 Desember 2021 - 02:05 WIB
Sementara itu, pemerkosaan terjadi semua ditahun 2021 dengan rincian pada bulan Juli sebanyak satu kali, bulan Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November, dan semuanya dulakukan di kamar kos pelaku.
"Saat ini korban didampingi oleh keluarganya. Sementara pelaku telah diamankan di kawasan PLTD Apung, pada Selasa (21/12/2021) malam. Namun, karena pelakunya masih anak dibawah umur, sehingga kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku," kata Ryan.
Untuk kasus pemerkosaan, pelaku akan dijerat dengan Tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.
Sedangkan untuk kasus penganiayaan, pelaku dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.
"Saat ini korban didampingi oleh keluarganya. Sementara pelaku telah diamankan di kawasan PLTD Apung, pada Selasa (21/12/2021) malam. Namun, karena pelakunya masih anak dibawah umur, sehingga kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku," kata Ryan.
Untuk kasus pemerkosaan, pelaku akan dijerat dengan Tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.
Sedangkan untuk kasus penganiayaan, pelaku dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda