Tak Tahan Dianiaya dan Diperkosa Berulang Kali, Gadis Aceh Ini Laporkan Pacar ke Polisi

Jum'at, 24 Desember 2021 - 02:05 WIB
loading...
Tak Tahan Dianiaya dan...
Seorang gadis Aceh yang masih berumur 14 tahun melaporkan pacarnya ke polisi karena sudah tak tahan dianiaya dan diperkosa berulang kali. Foto: Ilustrasi/DINDOnews
A A A
BANDA ACEH - Seorang gadis Aceh sebut saja Bunga yang masih berumur 14 tahun, melaporkan pacarnya bernisial MU (17) ke polisi karena sudah tak tahan dianiaya dan diperkosa berulang kali .

Perbuatan bejat MU baru dilaporkan karena takut dengan ancaman pelaku yang tidak segan-segan bertindak kasar terhadap korban, apabila tindakannya itu diketahui oleh orang lain.



“Selain menganiaya korban dengan cara mencekik, membekap mulutnya serta memukul gadis belia itu menggunakan siku tangan kanannya, korban juga diperkosa berulang kali setiap ada kesempatan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, dalam siaran Pers, Kamis (23/12/2021).

Awalnya kata Ryan, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menganiaya hingga menyebabkan memar di bagian bawah mata sebelah kiri korban.

“MU melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” sebut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha.



Perbuatan bejat MU yang merupakan warga Medan itu akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibunya bahwa pelaku kerap memukul korban.

“Saat kami membuat berita acara pemeriksaan, korban mengatakan bahwa selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali di rumah kos MU," sambung AKP Ryan.

Pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap korban dalam kondisi mulut dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya.

Sementara itu, pemerkosaan terjadi semua ditahun 2021 dengan rincian pada bulan Juli sebanyak satu kali, bulan Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November, dan semuanya dulakukan di kamar kos pelaku.



"Saat ini korban didampingi oleh keluarganya. Sementara pelaku telah diamankan di kawasan PLTD Apung, pada Selasa (21/12/2021) malam. Namun, karena pelakunya masih anak dibawah umur, sehingga kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku," kata Ryan.

Untuk kasus pemerkosaan, pelaku akan dijerat dengan Tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan, pelaku dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2843 seconds (0.1#10.140)