Terdakwa Penipuan Investasi Rp84 M Mendadak Hilang saat Persidangan, Ini Penjelasan Rutan

Kamis, 23 Desember 2021 - 16:48 WIB
Seperti diketahui pada sidang 20 Desember 2021, hakim PN Pekanbaru mempertanyakan ketidakhadiran dua terdakwa kasus investasi yang merugikan nasabah Rp 84 miliar yang tiba tidak ada dalam sidang virtual.

Dua terdakwa adalah Elly Salim yang ditahan di Lapas Wanita Pekanbaru dan Agung Salim ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Hakim marah karena tidak ada pemnberitauan. Kalau sakit seharusnya ada pemberitahuan. Karena tidak hadirnya dua terdakwa, maka terpaksa sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

Dalam kasus investasi bodong oleh PT Fikasa Group, ada 10 korban di Pekanbaru dengan total kerugian Rp 84 miliar. Sidang sudah memasuki pemeriksaan saksi korban. Baca Juga: Sambut Nataru, 9.940 Personel Gabungan Siap Amankan Operasi Lilin Semeru 2021.



Ada lima orang yang diadili mereka adalah Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Kepada para korban mereka mengimingi imingin korban dengan bunga 9-12 persen dengan sistem promissory notes atau surat utang.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content