Terdakwa Penipuan Investasi Rp84 M Mendadak Hilang saat Persidangan, Ini Penjelasan Rutan

Kamis, 23 Desember 2021 - 16:48 WIB
loading...
Terdakwa Penipuan Investasi...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berang karena salah satu terdakwa kasus penipuan investasi dengan kerugian nasabah Rp84 miliar Agung Salim menghilang saat sidang akan dimulai. (Ist)
A A A
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berang karena salah satu terdakwa kasus penipuan investasi dengan kerugian nasabah Rp84 miliar Agung Salim 'menghilang' saat sidang akan dimulai.

Kementerian Hukum dan HAM yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut segera mempertanyakan hal itu ke Rutan Sialang Bungkuk , Pekanbaru.

"Info terkait hal tersebut sedang kami konfirmasi ke Karutan (Sialang Bungkuk)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto kepada MPI Kamis (23/12/2021).

Sementara itu Kepala Rutan Sialang Bungkuk, M Lukman mengatakan ketidakhadiran Agung Salim dalam persidangan 20 Desember 2021 secara virtual karena sakit.

Dia menegaskan dua terdakwa lainnya, Christian Salim dan Edy Salim hadir. "Dua orang ikut persidangan ada jaksa yang mendampingi di sini yang satu orang dalam kondisi sakit," ucap Lukman.

Dijelaskan, bahwa tedakwa (Agung Salim) awalnya dirawat oleh tim medis Rutan Sialang Bungkuk. Namun tim dokter Rutan Sialang Bungkuk membawa tahanan itu ke rumah sakit dan semuanya sudah disampaikan ke pihak kejaksaan.

"Dokter merekomendasikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan awal. Kita kan ada sisi kemanusiaan, jika ada yang sakit tentunya harus benar benar sakit bukan pura-pura toh ternyata yang dua tetap kita hadirkan di persidangan. Tidak ada hal hal yang tanda kutiplah, kita tetap objektif. Inikan menjadi sororan tentunya kami memberlakukan sama dengan tahanan atau terdakwa yang lain," tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini, terdakwa Agung Salim sudah kembali masuk sel. Namun demikian Agung Salim dalam pantauan dokter. "Sekarang dia sudah kembali ke Rutan," tukasnya. Baca: Bali Geger, Mayat Tersangkut di Tebing Pantai Karang Boma Uluwatu.

Seperti diketahui pada sidang 20 Desember 2021, hakim PN Pekanbaru mempertanyakan ketidakhadiran dua terdakwa kasus investasi yang merugikan nasabah Rp 84 miliar yang tiba tidak ada dalam sidang virtual.

Dua terdakwa adalah Elly Salim yang ditahan di Lapas Wanita Pekanbaru dan Agung Salim ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Hakim marah karena tidak ada pemnberitauan. Kalau sakit seharusnya ada pemberitahuan. Karena tidak hadirnya dua terdakwa, maka terpaksa sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

Dalam kasus investasi bodong oleh PT Fikasa Group, ada 10 korban di Pekanbaru dengan total kerugian Rp 84 miliar. Sidang sudah memasuki pemeriksaan saksi korban. Baca Juga: Sambut Nataru, 9.940 Personel Gabungan Siap Amankan Operasi Lilin Semeru 2021.

Ada lima orang yang diadili mereka adalah Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Kepada para korban mereka mengimingi imingin korban dengan bunga 9-12 persen dengan sistem promissory notes atau surat utang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Cardea Resmi Hadirkan Fasilitas Pilates dan Fisioterapi Terpadu di Pekanbaru
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Kepabeanan, 1.600 Pengguna Jasa Ikuti Sosialisasi Dokap Online Bea Cukai Priok
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved