Disdagkop UMKM Pangandaran Fasilitasi Identitas Pelaku Usaha Pantai

Rabu, 22 Desember 2021 - 18:21 WIB
Tedi menambahkan, penerapan aturan melalui ID CARD bagi pelaku usaha pantai tersebut juga upaya Pemerintah Daerah supaya tidak terjadi kenaikan tarif harga kepada konsumen.

"Pelaku usaha musiman dari luar daerah terkadang semena-mena dikala menjual barang di objek wisata ke konsumen, insiden tersebut sangat berdampak negatif," tambah Tedi.

Dijelaskan Tedi, saat ini akan menghadapi libur Natal dan Pergantian Tahun Baru, biasanya pelaku usaha musiman datang ke Pangandaran mengais rezeki dari pengunjung wisata.

"Berdasarkan hasil pendataan, jumlah pelaku usaha di pantai Pangandaran yang resmi memiliki identitas pada ID CARD dengan mencantumkan kode kelompok, nama pelaku usaha dan jenis dagangan," jelasnya.

Tedi memaparkan, hasil pendataan Pemerintah Daerah Pangandaran dari 2.152 pelaku usaha terdiri dari, 1.265 pedagang pantai, 241 pelaku usaha penyewaan boogie board, 333 pelaku usaha wisata, 313 pelaku usaha rental wisata. Baca: Pelajar Asal Cianjur Hilang Terseret Arus Sungai Cibubuay Sukabumi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!