Disdagkop UMKM Pangandaran Fasilitasi Identitas Pelaku Usaha Pantai
Rabu, 22 Desember 2021 - 18:21 WIB
PANGANDARAN - Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disdagkop UMKM) Kabupaten Pangandaran memfasilitasi pelaku usaha pantai dengan identitas ID Card..
Langkah tersebut sebagai upaya agar tidak terjadi lonjakan pelaku usaha musiman yang datang dari luar daerah ke Pangandaran dimasa libur panjang.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, pihaknya mencatat ada 2.152 Pelaku Usaha Pantai yang resmi didata Pemerintah Daerah.
"Jika ada pelaku usaha pantai yang tidak memiliki ID CARD maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban," kata Tedi, Rabu (22/12/2021).
Tedi menambahkan, penerapan aturan melalui ID CARD bagi pelaku usaha pantai tersebut juga upaya Pemerintah Daerah supaya tidak terjadi kenaikan tarif harga kepada konsumen.
"Pelaku usaha musiman dari luar daerah terkadang semena-mena dikala menjual barang di objek wisata ke konsumen, insiden tersebut sangat berdampak negatif," tambah Tedi.
Dijelaskan Tedi, saat ini akan menghadapi libur Natal dan Pergantian Tahun Baru, biasanya pelaku usaha musiman datang ke Pangandaran mengais rezeki dari pengunjung wisata.
"Berdasarkan hasil pendataan, jumlah pelaku usaha di pantai Pangandaran yang resmi memiliki identitas pada ID CARD dengan mencantumkan kode kelompok, nama pelaku usaha dan jenis dagangan," jelasnya.
Tedi memaparkan, hasil pendataan Pemerintah Daerah Pangandaran dari 2.152 pelaku usaha terdiri dari, 1.265 pedagang pantai, 241 pelaku usaha penyewaan boogie board, 333 pelaku usaha wisata, 313 pelaku usaha rental wisata. Baca: Pelajar Asal Cianjur Hilang Terseret Arus Sungai Cibubuay Sukabumi.
Langkah tersebut sebagai upaya agar tidak terjadi lonjakan pelaku usaha musiman yang datang dari luar daerah ke Pangandaran dimasa libur panjang.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, pihaknya mencatat ada 2.152 Pelaku Usaha Pantai yang resmi didata Pemerintah Daerah.
"Jika ada pelaku usaha pantai yang tidak memiliki ID CARD maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban," kata Tedi, Rabu (22/12/2021).
Tedi menambahkan, penerapan aturan melalui ID CARD bagi pelaku usaha pantai tersebut juga upaya Pemerintah Daerah supaya tidak terjadi kenaikan tarif harga kepada konsumen.
"Pelaku usaha musiman dari luar daerah terkadang semena-mena dikala menjual barang di objek wisata ke konsumen, insiden tersebut sangat berdampak negatif," tambah Tedi.
Dijelaskan Tedi, saat ini akan menghadapi libur Natal dan Pergantian Tahun Baru, biasanya pelaku usaha musiman datang ke Pangandaran mengais rezeki dari pengunjung wisata.
"Berdasarkan hasil pendataan, jumlah pelaku usaha di pantai Pangandaran yang resmi memiliki identitas pada ID CARD dengan mencantumkan kode kelompok, nama pelaku usaha dan jenis dagangan," jelasnya.
Tedi memaparkan, hasil pendataan Pemerintah Daerah Pangandaran dari 2.152 pelaku usaha terdiri dari, 1.265 pedagang pantai, 241 pelaku usaha penyewaan boogie board, 333 pelaku usaha wisata, 313 pelaku usaha rental wisata. Baca: Pelajar Asal Cianjur Hilang Terseret Arus Sungai Cibubuay Sukabumi.
tulis komentar anda