Penipuan Modus Penggandaan Uang, 2 Dukun Gadungan Raup Rp715 Juta

Rabu, 22 Desember 2021 - 19:04 WIB
Dari keterangan korban ke polisi, kasus ini mulai terjadi pada tanggal 21 April 2021. Ketika itu, tersangka Surya datang ke rumah korban dan mengatakan jika ada temannya yang bisa menggandakan uang hingga 4 kali lipat.

Kemudian Surya menawarkan jasa pengganda uang itu pada korban. Awalnya korban menolak dan menyatakan tidak punya uang.

Baca juga: Dukun Palsu Gegerkan Kulonprogo, Dibekuk Usai Gagal Tarik Uang Pesugihan



Namun belakangan wanita berusia 49 tahun ini tergiur juga. Korban berusaha mengumpulkan uang dan akhir April 2021. Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah uang, korban bersama Surya datang ke rumah tersangka Bagus di Kecamatan Kelayang dengan membawa uang sebesar Rp33 juta untuk digandakan.

Kedua dukun ini menyatakan bisa mengandakan uang jika nilai uang yang digandakan harus banyak. Jika uang sudah banyak, maka akan segera dilakukan proses ritual perdukukan.

SB pun berjanji akan menyerahkan uang dengan jumlah yang diminta dua dukun itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!