Penipuan Modus Penggandaan Uang, 2 Dukun Gadungan Raup Rp715 Juta

Rabu, 22 Desember 2021 - 19:04 WIB
Barang bukti yang disita dari dua dukun gadungan pengganda uang di Indragiri Hulu, Riau. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
INDRAGIRI HULU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengamankan dua dukun gadungan, SKD alias Adi Kusuma alias Bagus (43) warga Jambi dan SYD alias Surya (53) warga Peranap terkait kasus penipuan. Kedua tersangka melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, menuturkan penangkapan itu setelah penyidik mendapat laporan dari korban berinisial SB seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Inhu.



Baca juga: Bunuh 2 Pedagang Sayur, Dukun Palsu Asal Magelang Ini Campurkan Sianida di Air Minum



Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka berhasik ditangkap di lokasi berbeda.

"Total kerugian korban mencapai Rp715 juta. Dengan modus dukun, keduanya mengaku bisa mengandakan uang," imbuh Misran Rabu (22/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!