Pemerintah Kembali Berlakukan Aturan Baru untuk Perjalanan Udara

Selasa, 21 Desember 2021 - 21:57 WIB
Para pelaku perjalanan dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen 1x24 jam. Selain itu juga dituliskan, anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan untuk vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam serta didampingi oleh orang tua dan keluarga (menunjukkan Kartu Keluarga)," ujarnya.

Selain itu kata Iwan, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dan belum vaksin lengkap atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis, untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya. "Aturan baru ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," jelas Iwan.

Untuk memberikan pelayanan penerbangan yang baik, Iwan mengaku, untuk layanan pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi saat ini masih tersedia di Bandara.

"Untuk mendukung persyaratan tersebut serta memudahkan calon penumpang, pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah menyediakan layanan pemeriksaan Covid-19 yaitu RT Antigen dengan tarif Rp109.000 dan RT PCR dengan tarif Rp300.000," imbuhnya.

Sementara itu, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar (KKP) juga menyediakan layanan vaksinasi covid-19 untuk vaksin dosis pertama dan kedua di Bandara. Adapun jenis vaksin yang disediakan yaitu Sinovac/CoronaVac/Vaksin Covid-19 PT Biofarma.

"Jadi jika ada calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi dan akan melakukan perjalan dengan menggunakan pesawat, maka pihak KKP juga menyediakan layakan vaksinasi dosis pertama dan kedua," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!