700 Bed Tambahan Disiapkan, Bali Antisipasi Lonjakan COVID-19 di Akhir Tahun
Selasa, 21 Desember 2021 - 21:54 WIB
Untuk mencegah, Rentin mengatakan akan dilakukan pembatasan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021.
Pembatasan itu mulai larangan pesta perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan, operasional pusat perbelanjaan, mall dan rumah makan dibatasi mulai pukul 09.00 sampai 22.00 Wita.
Baca juga: Penampakan Selebgram TE saat Digerebek di Kamar Hotel, Ada Kondom Bekas Pakai
Kapasitas pengunjung di obyek wisata dan tempat keramaian juga dibatasi maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Pengelola obyek wisata sudah diberikan arahan terkait edaran itu," ujar Rentin.
Pembatasan itu mulai larangan pesta perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan, operasional pusat perbelanjaan, mall dan rumah makan dibatasi mulai pukul 09.00 sampai 22.00 Wita.
Baca juga: Penampakan Selebgram TE saat Digerebek di Kamar Hotel, Ada Kondom Bekas Pakai
Kapasitas pengunjung di obyek wisata dan tempat keramaian juga dibatasi maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Pengelola obyek wisata sudah diberikan arahan terkait edaran itu," ujar Rentin.
(shf)
Lihat Juga :