302 Napi di Sulsel Diusul Dapat Remisi Natal, Satu Napi Korupsi

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:56 WIB
Baca Juga: Putusan MA, Koruptor Mendapatkan Remisi Secara Cuma-Cuma

Kemudian Permenkumham No 18 tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Harun.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!